banner_2

Sistem Pelaporan Pelanggaran*)

Whistleblowing System*)

Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkungan kerja Perseroan yang akan berdampak pada pembentukan budaya tata kelola yang baik dalam Perseroan dimana SPP  mengedepankan partisipasi aktif seluruh karyawan dan pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim keterbukaan dan transparansi dalam kegiatan operasional Perseroan.

Pelanggaran terhadap penerapan tata kelola yang baik dan kode etik dalam Perseroan dapat berakibat buruk bagi kinerja dan reputasi Perseroan. Manajemen berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktek korupsi guna menegakkan tata kelola yang baik dan  kode etik. Dalam SPP pelaporan adanya pelanggaran ditangani dengan mekanisme yang adil, transparan dan aman.

 

Perseroan mengharapkan manfaat berikut ini dari SPP :

1. Dukungan terhadap efektifnya implementasi tata kelola yang baik dan kode etik;

2. Pengecekan yang efektif atas pelanggaran;

3. Peringatan adanya area yang lemah kontrol internalnya;

4. Meningkatkan keyakinan pemangku kepentingan;

5. Sistem peringatan dini kepada Perseroan tentang potensi masalah terkait dengan pelanggaran.

 

Perseroan memastikan sistem SPP memiliki fitur-fitur dibawah ini yang penting bagi kelancaran fungsinya:

1. Akses yang mudah terhadap informasi bagi seluruh karyawan dan pemangku kepentingan melalui internet, telepon atau pos;

2. Tanggapan segera dan efektif atas pengaduan yang diterima;

3. Kepastian kelanjutan tindakan atas pengaduan;

4. Perlindungan bagi pengirim pengaduan dari berbagai bentuk ancaman balik;

5. Penghargaan bagi mereka yang memberikan pengaduan;

 

Perseroan mempersilakan berbagai cara yang memungkinkan penyampaian laporan pelanggaran antara lain :

– Penyampaian melalui supervisor, kepala departemen, Departemen Sumber Daya Manusia, Departemen Hukum, dan/atau Departemen Kepatuhan.

– Media komunikasi atau hotline 24 jam yang dikelola oleh tim yang menangani pelaporan pelanggaran.

Semua laporan yang diterima ditangani secara menyeluruh oleh tim yang menangani pelaporan pelanggaran mulai dari investigasi, verifikasi, dan pembinaan dan penindakan.

Untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang bersifat strategis, penanganan akan dilakukan secara langsung oleh anggota manajemen dan Direksi dengan melibatkan pihak-pihak ketiga yang independen.

 

*) Rekomendasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Whistleblowing System (WBS) is an integral part of Company’s working environment which will contribute to the development of good governance culture in the Company where WBS promotes active participation of employees and stakeholders to enforce climate of openness and transparency in the Company’s operational activities.

Violation to the implementation of good corporate governance and  codes of conduct may badly affect Company’s performance and reputation. Management is committed to create a working environment which is free from corrupt practices to uphold the implementation of good corporate governance and codes of conduct. In WBS, the reporting relating to violations is handled through a fair, transparent and safe mechanism.

 

Company expects following benefits from the WBS:

1. Support to effective implementation of good corporate governance and codes of conduct;

2. Effective check on any violation of conducts;

3. Alert about the areas with weak internal controls;

4. Enhanced confidence of the stakeholders;

5. Early warning system for the Company regarding potential issues resulting from the violation;

 

Company ensures that its WBS have the following features which are important for its smooth functioning:

1. Easy access to information to all employees and stakeholders through internet, telephones or posts;

2. Effective and immediate response on acknowledgement of complaint;

3. Confirmed follow up actions on the complaints;

4. Protection of the person filing the complaint from various forms of reprisals;

5. Rewards / appreciation to the person filing complaints;

Company allow various way that will enable reporting of any breach, ie:

– Reporting through supervisor, department head, Human Resource Department, Legal Dapartment, and/or Compliance Department.

– Communication facility or or 24 hour hotline facility that is handled by WBS team

 

All reports received  are handled thoroughly by the team, starting from the investigation, verification, up to corrective and other actions that are required.

For certain strategic breaches, the Board of Directors and member of the managements will take up and handle the reports by involving independent third party if required.

 

*) Good Corporate Governance Recomendation