Kebijakan Komunikasi
Communication Policy
Komunikasi kepada para pemegang saham dan seluruh stakeholder dilakukan Perseroan dengan tujuan untuk memberikan informasi yang factual, jelas, dan berimbang. Komunikais dilakukan melalui RUPS, berbagai publikasi surat kabar, website Perseroan maupun website Bursa Efek Indonesia. Informasi yang disampaikan antara lain adalah material yang berkaitan dengan RUPS, laporan keuangan berkala, kondisi atau prospek bisnis dan kinerja, kejadian penting dalam kegiatan Perseroan serta pelaksanaan tata kelola Perusahaan.
Komunikasi juga dilakukan untuk hal-hal yang berlaku di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan juga memberikan Press Release untuk kegiatan-kegiatan atau kejadian penting tertentu dan menyelenggarakan Paparan Publik tahunan maupun insidentil.*)
Kebijakan komunikasi ini telah pula diungkapkan di situs web Perseroan. *)
*) Rekomendasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Communication with shareholders and all other stakeholders is made with main purpose to give factual, clear and balance information. Information is given through General Meeting of Shareholders, various newspaper publications, Company’s and Indonesian Stock Exchange’s website to give information on materials related to General Meeting of Shareholders, routine financial reports, conditions, performances, business prospects, important events in Company’s activities as well as the implementation of Good Corporate Governance.
Communication is also given for things that related to stock market as per regulated in Stock Market Law, regulations from Indonesian Stock Exchange and Financial Services Authority.
Company also gives Press Relase on its certain activities or important happenings, and also hold annual and incidental Public Expose.*)
This Communication Policy has also been disclosed in Company’s website.*)
*) Good Corporate Governance Recomendation