Struktur Pengelolaan // Management Structure
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) // General Meeting of Shareholders
RUPS merupakan wadah bagi pemegang saham dalam memutuskan arah Perseroan dan merupakan forum bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham.
Pemegang Saham dapat menggunakan haknya dan memberikan pendapat dan suara dalam mengambil keputusan penting dalam menentukan arah Perusahaan, keuangan, permodalan, termasuk penggunaan laba dan pembagian dividen.
Sesuai Anggaran Dasar, Perseroan menyelenggarakan sedikitnya satu kali RUPS dalam satu tahun. RUPS juga dapat diadakan antara lain dengan adanya permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Pada tahun 2016 Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan pada bulan Mei 2016 sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris kepada pemegang saham atas kinerja Perseroan untuk tahun 2015, dan permohonan persetujuan dari pemegang saham atas beberapa rencana keputusan dan kebijakan Perseroan.
Perseroan juga menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada bulan Mei 2016 untuk mendapatkan persetujuan atas rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan dan perubahan anggaran dasar terkait dengan pemecahan nilai nominal saham tersebut.
Keputusan dalam RUPS diambil secara musyawarah untuk mufakat. Dalam kondisi dimana musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pengambilan suara (voting) dengan tetap menjaga independensi maupun keabsahan pemegang saham. Dalam hal ini Pemimpin Rapat akan mempersilakan pemegang saham untuk mengangkat tangan untuk pengambilan suara setuju, abstain, atau tidak setuju. Untuk keputusan yang membutuhkan kerahasiaan ataupun atas permintaan pemegang saham, pengambilan suara dilakukan secara tertutup menggunakan kartu suara tertulis.*)
Ringkasan risalah RUPS diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar dan melalui situs web Perseroan yang tersedia paling sedikit selama 1 (satu) tahun.*)
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam RUPS Tahunan dan Luar Biasa yang diselenggarakan di tahun 2016.*)
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa yang diselenggarakan tahun 2016 telah tersedia dalam situs web Perseroan selama paling sedikit 1 tahun.
Direksi telah melaksanakan seluruh keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan tahun 2016 dan berdasarkan keputusan dalam RUPS Luar Biasa tahun 2016 Perseroan telah melaksanakan stock split pada bulan Juni 2016
*)Rekomendasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
GMS is a forum for shareholders to determine the direction of the Company and also a forum where the Board of Commissioners and Directors give reports on their responsibility over their duties and performance in managing the Company to shareholders.
Shareholders can exercise their rights in giving their opinions and vote in making important decisions for the direction of the Company, financial and capital matters, including decision on profit usage, and dividend payment.
As per the Article of Association, Company has to convene GMS at least once in a year. Shareholders who are meeting the conditions and requirements as per the regulations, can specifically request Company to hold GMS as well.
In 2016 Company has convened Annual General Meeting of Shareholders in May 2016 to reports Board of Directors and Commissioners responsibility over Company’s performance in 2015, and to get shareholder’s approval for certain decisions and policies of the Company.
Company also convened an Extraordinary General Meeting of Shareholders in May 2016 to get approval over the plan to execute stock split and change on Articles of Association that related to the stock split.
In GMS decisions are made through deliberation to reach a consensus. In the case that decisions could not be made through deliberation to reach consensus, voting is taken by keeping and upholding shareholders independency and shareholders eligibility. Chairman of the Meeting will ask shareholders to raise their hands to vote for their agreement, abstention, or disagreement. For decisions that needs some level of confidentiality or based on the request from shareholders, confidential voting is taken by using a written vote card.*)
Summary of GMS minutes is announce to the public through newspaper and Company’s website that will be accessible for at least 1 (one) year.*)
All member of the Board of Commissioners and Directors were present in the Annual and Extraordinary General Meeting of Shareholders held in 2016.*)
Summary of Minutes of the Annual and Extraordinary GMS held in 2016 have been available in Company’s website for at least year.
The Board of Directors has executed all decisions made in Annual GMS held in 2016 and based on the decision taken in Extraordinary GMS in 2016, Company has executed stock split in June 2016.
*) Good Corporate Governance Recomendation
Dewan Komisaris // Board of Commissioners
Dewan Komisaris bertugas melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan dan kerja Direksi dalam menjalankan perusahaan dan menjalankan fungsi pemberian nasehat terhadap pelaksanaan tugas operasional Direksi mencakup antara lain strategi dan rencana penting perusahaan, integritas laporan keuangan, sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, pelaporan dan keterbukaan informasi, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan.
Sesuai ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar, Direksi dalam melakukan tindakan korporasi tertentu harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris.
Dengan mempertimbangkan karakteristik, kapasitas, ukuran, serta pencapaian tujuan dan pemenuhan kebutuhan bisnis Perseroan, anggota Dewan Komisaris Perseroan berjumlah 3 (tiga) orang, dimana satu diantaranya merupakan Komisaris Independen yang telah memenuhi syarat menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. *)
Keanggotaan Dewan Komisaris berasal dari bidang keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan dan sesuai dengan tugas pengawasan dan pemberian nasehat Perseroan. *)
Komisaris dicalonkan oleh Pemegang Saham Pengendali dan disetujui oleh RUPS.
Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman Kerja (Piagam) sebagai pedoman yang mengikat setiap anggota nya dalam melaksanakan tugas.
Sesuai dengan Pedoman Kerja (Piagam) Dewan Komisaris, jabatan anggota Dewan Komisaris akan berakhir apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunya kekuatan hukum yang tetap, dalam hal ini berarti termasuk kejahatan dibidang keuangan.*)
Selama tahun 2016, Dewan Komisaris melakukan 6 (enam) kali pertemuan dan membuat 3 (tiga) keputusan tertulis yang diambil secara sirkuler untuk memberikan persetujuan kepada Direksi, melaksanakan kegiatan korporasi, dan atas tindakan hukum tertentu.
Anggota Dewan Komisaris Perseroan mengikuti pelatihan, seminar atau workshop, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, guna meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya.
Sesuai ketentuan UUPT dan Peraturan Pasar Modal, untuk tahun 2016 Dewan Komisaris melaporkan kepada pemegang saham atas pertanggungjawaban tugasnya sebagai pengawas atas pengelolaan perusahaan oleh Direksi dalam bentuk Laporan Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan 2016 yang dimintakan persetujuan dalam RUPS Tahunan.
Susunan Dewan Komisaris sampai dengan 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Maniwanen
Komisaris : Marissa Jeanne Maren
Komisaris Independen : Otto Budihardjo
*)Rekomendasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
The Board of Commissioners carries out supervision function to the Board of Directors’ policies and works in managing the Company and also advisory function to the execution of the Board of Directors duties includes strategy and important plans of Company, Financial Report integrity, internal control and risk management, reporting and information disclosure, compliance, and good corporate governance.
In accordance with the stipulations of the Company Law and the Company’s Articles of Association, the Board of Directors has to seek approval from the Board of Commissioners for certain corporate actions.
By taking consideration on the characteristic, capacity, size, goal achievement and business requirements fulfillment of the Company, there are 3 (three) members of the Board of Commissioners, including one Independent Commissioner who has fulfilled the requirements from Financial Service Authority.*)
Board of Commissioners members posses skills, knowledge, and expertise that is needed and suitable to deliver monitoring and advisory function in the Company.*)
Commissioners are nominated by Controlling Shareholder and approved by GMS.
The Board of Commissioners has a Charter for its works as a guideline for each of the member in performing duties.
Based on the Charter of the Board of Commissioners, the board membership will immediately end whenever any member of the board were stated guilty by law upon Legal Court Decisions, in this case it will also includes any cases of financial crime.*)
In 2016, the Board of Commissioners held 6 (six) meetings and resolved 3 (three) decisions in writing by circular resolutions to give approval to the Board of Directors, to execute corporate action, and for certain legal actions.
Members of the Board of Commissioners of Company takes part in training, seminars and workshops, both overseas and in Indonesia, in order to improve their competency and knowledge.
In accordance with the Company Law and Capital Market Regulations, for 2016 the Board of Commissioners reports to the shareholders regarding their work responsibilities on supervising the work of Board of Directors in managing the Company. Such report was given as Board of Commissioners Report in the Annual Report of the Company for 2016, to be approved in the Annual GMS.
The Board of Commissioners composition as of December 31st, 2016 is as per below:
President Commissioner : Maniwanen
Commissioner : Marissa Jeane Maren
Independent Commissioner : Otto Budihardjo
*) Good Corporate Governance Recomendation
Direksi // Board of Directors
Direksi melaksanakan tugas kepengurusan dalam Perseroan untuk kepentingan dan pencapaian maksud dan tujuan Perseroan.
Dalam pelaksanaan tugasnya Direksi bertanggung jawab menerapkan pengelolaan Perseroan yang efektif dan profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan untuk jangka panjang. Tugas pengurusan Direksi dimaksud mencakup antara lain pengelolaan secara efektif dan efisiensi atas sumber daya Perseroan, pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko, pengelolaan berkelanjutan (sustainability), komunikasi dengan para pemangku kepentingan termasuk melalui sekertaris perusahaan, dan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
Dengan mempertimbangkan karakteristik, kapasitas, ukuran Perseroan, serta tercapainya efektifitas pengambilan keputusan; anggota Direksi Perseroan berjumlah 3 (tiga) orang.*)
Keanggotaan Direksi berasal dari bidang keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang sesuai dan dibutuhkan dalam mencapai tujuan Perseroan.*)
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi telah ditetapkan oleh Rapat Direksi.
Direktur yang membawahi bidang keuangan dan akuntansi memiliki keahlian dan pengetahuan dibidang keuangan.*)
Direksi dicalonkan oleh Pemegang Saham Pengendali dan disetujui oleh RUPS.
Direksi telah memiliki Pedoman Kerja (Piagam) sebagai pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugasnya.
Sesuai dengan Pedoman Kerja (Piagam) Direksi, jabatan anggota Direksi akan berakhir apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunya kekuatan hukum yang tetap, dalam hal ini berarti termasuk kejahatan dibidang keuangan.*)
Selama tahun 2016, Direksi telah melakukan 12 (dua belas) kali Rapat Dewan Direksi untuk membahas masalah operasional perusahaan dan meningkatkan kinerja perusahaan setiap bulannya.
Direksi juga mengadakan pertemuan rutin dengan Dewan Komisaris sebanyak 3 kali dalam tahun 2016. Selain itu, Direksi juga melaporkan status pencapaian bulanan kepada Dewan Komisaris sebagai evaluasi aktivitas operasional bisnis sekaligus menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang berpengaruh secara signifikan terhadap bisnis Perseroan.
Anggota Direksi mengikuti seminar dan simposium yang diadakan dalam rangkaian International Fashion Festival diberbagai negara seperti Amerika, Jepang, Hong Kong, dan Singapura. Materi seminar dan simposium ini termasuk perkembangan teknologi produksi dan penunjangnya, IT, dan juga berbagai standar dan kesepakatan internasional dalam industri apparel.
Pada akhir tahun, Direksi melaporkan pertanggungjawaban tugasnya sebagai pengurus dan pengelola perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk Laporan Direksi yang dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan yang persetujuannya dimohonkan dalam RUPS Tahunan.
Susunan Direksi Perseroan per 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Antony Paul Thoppil
Direktur: Sasivanen
Direktur (Independen) : Sanjay K. Goyal
Rincian tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
Direktur Utama – Bp. Antony Paul Thoppil:
Direktur Utama memimpin tim direksi dalam mengelola keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan anak perusahaannya.
Tim direksi beranggotakan 3 (tiga) orang Direktur yang mengepalai direktorat yang berbeda yaitu Divisi Keuangan, Divisi Produksi dan Marketing, Divisi Administrasi, Pengembangan dan Teknologi.
Bapak Antony Paul Thoppil merangkap juga sebagai Direktur Produksi dan Marketing dimana beliau memimpin seluruh kegiatan unit manufaktur Perseroan yang berlokasi di Probolinggo – Jawa Timur. Memimpin seluruh inisiatif Perseroan dalam bidang efisiensi produksi, kualitas, dan sumber daya manusia. Beliau juga memimpin kegiatan penjualan dan pemasaran Perseroan termasuk pendekatan pada pelanggan baru dan pangsa pasar baru.
Direktur – Bp. Sasivanen :
Sebagai Direktur Administrasi, Pengembangan dan Teknologi, beliau memegang fungsi penting dalam pengenalan dan penerapan teknologi baru yang tepat guna dan terbaik bagi keseluruhan kegiatan teknik Perseroan untuk tujuan peningkatan dalam kemampuan produksi dan kualitas produksi, yang pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya dan meningkatkan daya saing Perseroan. Beliau juga membawahi Administrasi Perseroan.
Direktur (Independen) – Bp. Sanjay K. Goyal :
Sebagai Direktur Keuangan , beliau bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan Keuangan, membawahi departemen Keuangan, Akuntansi, Costing, Perpajakan, Pembelian, Logistik, Hukum dan Sekertaris Perusahaan.
*)Rekomendasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
The Board of Directors carries out the management function for the benefit of the Company in achieving its goals and objectives.
In carrying out the duties board is responsible to implement effective and professional management of the Company and upholding business and good corporate governances principles to ensure Company’s long term sustainability. The management work of the Board of Directors includes effective and efficient management of Company’s resources, execution of internal control and risk management, sustainable management, effective communication with stakeholders including through the existence of Corporate Secretary, and the execution of good corporate governance.
By taking consideration on the characteristic, capacity, Company size, and the effectiveness of decision making, the Board of Directors of the Company consist of 3 (three) members. *)
Board members posses skills, knowledge, and expertise that is needed and suitable in achieveing Company’s goals and objectives. *)
Task and responsibility allocation to each Director is decided in Board of Director’s Meeting.
The Director who oversees finance and accounting possess knowledge and skills in finance.*)
Directors are nominated by Controlling Shareholders and approved by the GMS.
The Board of Directors has a Charter for its Works, as a guideline for each of the member in performing duties.
Based on the Charter of the Board of Directors, the board membership will immediately end whenever any member of the board were stated guilty by law upon Legal Court Decisions, in this case it will also includes any cases of financial crime.*)
In 2016, the Board of Directors held 12 (twelve) meetings to discuss operational issues of the company and to improve the monthly Corporate performance.
The Board of Directors also held regular meetings with the Board of Commissioners fourth monthly in 2016. In addition the Board of Directors also reports the monthly achievements to the Board of Commissioners to evaluate the business operational activities as well as preparing precaution strategies by anticipating important issues which may affect Company’s business.
Members of the Board of Directors takes part in various seminars and symposiums held as part of International Fashion Festival in different countries such USA, Japan, Hong Kong, and Singapore. The contents or materials of the seminars and symposium includes production technology development and its supporting processes, IT, and also various standard and international agreement in apparel industry.
At the end of each year, the Board of Directors reports to the shareholders regarding their work responsibilities on managing the Company. Report is given as Board of Directors’ Report in the Annual Report of the Company, which was requested for approval in the Annual GMS.
Board of Directors composition as of December 31st, 2016 is as per below
President Director : Antony Paul Thoppil
Director : Sasivanen
Director (Independent) : Sanjay K. Goyal
Detail of Board of Director’s responsibilities are as follow:
President Director – Mr Antony Paul Thoppil:
The President Director leads the team of board of directors in managing the overall operations of the Company and its subsidiaries. The team of board of directors consists of 3 (three) Directors who manage different divisions, namely the Finance Division, Production and Marketing Division, and Administration, Technology and Development Division.
Mr. Antony Paul Thoppil also taking the role as Production and Marketing Director, he is heading all operations of the manufacturing unit of the Company located in Probolinggo – East Java. Hence he is leading all the initiatives of the Company in the field of production efficiency, quality and human affairs. He also looks after the sales and marketing activities of the Company which includes development of new buyers and markets.
Director – Mr Sasivanen :
As Administration, Technology and Development Director, he is heading the key function of inducing and adapting the new and optimum technology and best industry practices to all the technical operations of the company with the aim of improvement in production capabilities and qualities to bring down the cost of manufacturing and to improve Company’s competitiveness in the industry. He is also heading the Administration of the Company
Director (Independent) – Mr Sanjay K. Goyal :
As Finance Director, he oversees the management of Finance activities of the company which includes, Financing, Accounting, Costing, Taxation, Purchasing, Logistic, Warehouse, Legal and Corporate Secretarial.
*) Good Corporate Governance Recomendation
Rapat Dewan Komisaris dan Direksi // Board of Commissioner’s and Board of Director’s Meeting
Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi dilaksanakan secara berkala untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis, dan menelaah kinerja Perseroan.
Tingkat kehadiran Rapat Dewan Komisaris adalah 67% – 100%, dan tingkat kehadiran Rapat Direksi adalah 100%.
Sedangkan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat gabungan dengan Direksi selama tahun 2016 adalah 67%- 100%, dan kehadiran Direksi dalam rapat gabungan tersebut adalah 100%.
Board of Commissioner’s and Board of Director’s Meeting is held regularly to discuss any strategic issued and Company’s performance.
Attendance of the Commissioner’s meeting is 67% – 100%, while the Director’s meeting is 100%.
Attendance of the Commissioners in the join meeting between the two Boards in 2016 is 67% – 100%, and the attendance of the Directors in that meeting is 100%.
Persyaratan dan Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi // Terms and Condition for Board of Commissioners and Director’s Appointment
Calon-calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi dinominasikan oleh pemegang saham pengendali Perseroan dan ditetapkan melalui RUPS. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dipilih sesuai dengan kebutuhan Perseroan serta tunduk kepada persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
3. Dalam 5 (lima) Tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat :
a. Tidak pernah dinyatakan pailit
b. Tidak pernah menjadi Anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan.
d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
e. Tidak dalam pengampuan
f. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
ii. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS;
iii. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
Members of Board of Commissioners and Directors are nominated by the controlling shareholders of the Company and approved by GMS. They are appointed in line with the need of the Company and in compliance to the terms and condition as per regulated by the Financial Services Authority as follows:
1. Having good morality and integrity, also can be held legally responsible for all his/her actions.
2. Never been sentenced for any criminal conduct in the last 10 (ten) years.
3. For the past 5 (five) years, and during the term of office :
a. Never been declared bankrupt.
b. Never been in a Board of Director or Board of Commissioner that was declared guilty of causing a bankruptcy of any company.
c. Never been un-honorably dismissed from any duty or employment
d. Never been sentenced for any legal case that causing financial loss to goverment and/or any other financial related sector.
e. Was/is not under guardianship.
f. Never been in the Board of Directors or Commissioners in which during his/her term office :
i. Has ever failed to convene Annual General Meeting of Shareholders;
ii. The responsibility as Director or Commissioners was not accepted or has ever failed to give responsibility as member of Board of Directors or Commissioners to General Meeting of Shareholders;
iii. has ever caused companies that are under the license, approval, or registration from Financial Services Authority; fail to submit its Annual Report and/or Financial Report obligation to Financial Services Authority
4. Having commitment to comply to any prevailing law and regulation.
5. Having knowledge and/or skills that is required by the Company
Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi*) // Performance Assesment for Board of Commissioners and Directors*)
Dewan Komisaris dan Direksi melakukan evaluasi diri dalam rangka penilaian sendiri untuk menilai kinerja dewan secara kolektif.
Dewan Komisaris akan melakukan penilaian lebih lanjut atas penilaian sendiri Direksi untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Tahunan Dewan Komisaris yang dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham dalam RUPS Tahunan Perseroan.
Dewan Komisaris melakukan penilain sendiri setiap tahunnya dengan kriteria dan indikator sebagai berikut:
– Efektifitas pelaksanaan pengawasan terhadap Perseroan dan kinerja Direksi
– Pemberian saran dan arahan kepada Direksi
– Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan
– Pemenuhan atas kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
Direksi juga melakukan penilaian sendiri setiap tahunnya dengan kriteria dan indikator sebagai berikut :
– Efektifitas pelaksanaan pengelolaan atas bisnis dan keuangan Perseroan.
– Pencapaian dan peningkatan penjualan dan keuntungan Perseroan.
– Efektifitas pengelolaan sumber daya yang dimilik oleh Perseroan.
– Pelaksanaan dan cakupan program kepedulian social.
– Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan.
– Pemenuhan atas kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
*)Rekomendasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
The Board of Commissioners and Directors will conduct a self-assesment to measure the board performance collectively.
The Board of Commissioner will further review the Director’s self-assesment and reports the result in the Annual Board of Commissioners Report thas will be put forward for shareholder approval in Annual General Meeting of the Company.
Board of Commissioners conducts the self-assessment every year with the following criteria and indicators:
– Effectiveness of the supervisory functions over Company and Board of Directors Performance
– Advises and directions given to the Board of Directors
– Implementation of good corporate governance in the Company
– Compliance to prevailing regulations
Board of Directors also conducts the self-assesment every year with the following criteria and indicators:
– The effectiveness of the management of Company’s business and financials
– Sales and profitability performance achievement of the Company.
– Effectiveness of resources management of the Company.
– Implementation and coverage of Corporate Social Responsibilitiy programs
– Implementation of good corporate governance in the Company
– Compliance to prevailing regulatons.
*) Good Corporate Governance Recomendation
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi*) // Remuneration Policy of the Board of Commissioners and Directors*)
Fungsi nominasi dan remunerasi dalam Perseoran dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dengan pertimbangan efektifitas dan effisiensi pelaksanaan fungsi tersebut sesuai dengan kapasitas dan jenis industri Perseroan. Termasuk didalamnya adalah kebijakan suksesi bagi anggota Direksi baik dari potensi talent internal maupun external.*)
Dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan tanggal 25 Mei 2016, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris.
Penetapan remunerasi ini selanjutnya dilakukan dalam rapat Dewan Komisaris dengan memperhatikan antara lain beban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan Perseroan oleh masing-masing Komisaris, pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan yang dikontribusikan, hasil penilaian sendiri dan pencapaian kinerja Perseroan; dengan juga mempertimbangkan standar remunerasi yang berlaku secara umum untuk industri yang sejenis.
Besarnya total remunerasi untuk tahun 2016 adalah US$ 12,912.
Dalam RUPS Tahunan itu juga Dewan Komisaris mendapatkan kuasa dari para pemegang saham untuk menetapkan remunerasi bagi Direksi.
Keputusan remunerasi ini selanjutnya dibuat berdasarkan kualifikasi dan beban tanggung jawab masing-masing Direktur, kinerja dan pelaksanaan tugas tanggung jawab dan kewenangan masing-masing Direktur, hasil penilaian atas kinerja Direksi dan pencapaian kinerja keuangan dan bisnis Perseroan; dengan juga mempertimbangkan standar remunerasi yang berlaku secara umum untuk industry yang sejenis.
Besarnya total remunerasi untuk tahun 2016 adalah US$ 2,425.
*)Rekomendasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Nomination and remuneration fuction in the Company is carried out by the Board of Commissioners considering the effectiveness and efficiency on deliverying the function in accordance to Company’s capacity and industry specific. This includes succession policy for the Directors from both internal potential talent as well as external.*)
In the Annual GMS of the Company held on May 25th 2016, shareholders has given authority to the Board of Commissioners to decide remuneration for Board of Commissioners member.
The decision for the remuneration was further formulated in Board of Commissioners meeting keeping in view role and supervisory responsibilities of each of the member, experience, knowledge, and skill contributed, result of its self-assesment and Company’s performance achievements; by also benchmarking the remuneration standard generally adopted by peer companies in the similar industry.
The amount of total remuneration in 2016 is US$ 12,912.
In the same Annual GMS the Board of Commissioners was given authority by shareholders to decide remuneration of the Board of Directors.
The decision for this remuneration was further formulated based on the qualifications and role and responsibilities of each Director, performance and authority of each Director, financial and business performance achievement of the Company; by also benchmarking the remuneration standard generally adopted by peer companies in the similar industry.
The amount of total remuneration in 2016 adalah US$ 2,425.
*) Good Corporate Governance Recomendation
Komite Audit // Audit Committee
Merujuk pada Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-643/BL/2012 yang kemudian digantikan oleh peraturan OJK no. 55/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Efek Indonesia I-A No. Kep-00001/BEI/01-2014 angka V.5., Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit dan saat ini Komite Audit Perseroan beranggotakan 3 (tiga) orang termasuk didalamnya Komisaris Independen selaku Ketua Komite Audit Perseroan.
Masa kerja Komite Audit tidak lebih dari masa kerja Dewan Komisaris Perseroan yaitu 3 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independen dan eksternal yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 dan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Anggota Komite Audit Perseroan:
Ketua : Otto Budihardjo
Anggota : Lisawati
Anggota : Suwondo
Berikut ini adalah Profile singkat para anggota Komite Audit:
Otto Budihardjo
Komisaris Independen
Bapak Otto Budihardjo dilahirkan di Jember pada tanggal 9 Oktober 1969 dan berkewarganegaraan Indonesia. Mendapatkan gelar diploma dibidang Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1991 dan 1997, dan gelar Master dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2003. Menyandang berbagai kualifikasi dibidang akuntansi Ak, CA dan CPMA serta perpajakan BKP dan juga resmi terdaftar sebagai Konsultan Pajak sejak tahun 2013.
Memulai karirnya ditahun 1991 pada Direktorat Jendral Pajak Indonesia selama 8 tahun, dan aktif dibidang pendidikan sebagai pengajar diberbagai lembaga pendidikan maupun universitas sampai saat ini. Sejak tahun 1998 Beliau memusatkan karirnya sebagai praktisi dibidang akuntansi dibeberapa perusahaan swasta dan sekaligus sebagai konsultan dibidang bisnis, akuntansi, dan perpajakan.
Sampai saat ini, selain masih tetap aktif mengajar sebagai dosen dibeberapa Universitas, Beliau juga menjabat sebagai Direktur di PT Multi Utama Consultindo Surabaya.
Bapak Otto Budihardjo masuk pertama kalinya dalam jajaran manajemen PT Eratex Djaja Tbk. sebagai Komisaris Independen berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2015 sebagaimana termuat dalam Akta no.93 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dan pengangkatan kembali yang terakhir sebagai Komisaris Independen Perseroan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 25 Mei 2016 sebagaimana termuat dalam Akta no.76 tanggal 25 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Lisawati
Anggota Komite Audit
Seorang warga negara Indonesia, Ibu Lisawati mendapatkan Diploma dibidang Akuntansi dari Universitas Tarumanegara Jakarta pada tahun 1998 dan gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 2001.
Selanjutnya Beliau memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant ) pada tahun 2008 dan CA (Chartered Accountant) pada tahun 2014.
Memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Sasongko & Sidharta Cabang Surabaya pada tahun 1998. Pernah menjadi dosen Luar Biasa pada tahun 2008 sampai dengan 2010 di Politeknik Universitas Surabaya. Pada tahun 2008, beliau mendirikan dan menjadi pimpinan Kantor Akuntan Publik Lisawati dan selanjutnya bergabung sebagai partner dari Kantor Akuntan Publik Buntaran & Lisawati sejak tahun 2012 sampai saat ini. Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan untuk pertama kalinya pada tanggal 31 Agustus 2015 berdasarkan keputusan Dewan Komisaris melalui resolusi sirkuler tertanggal 31 Agustus 2015.
Suwondo
Anggota Komite Audit
Bapak Suwondo berkewarganegaraan Indonesia, memiliki dua gelar kesarjanaan yaitu Bahasa Inggris yang diperoleh tahun 1991 dari IKIP Surabaya dan Manajemen yang diperoleh tahun 2004 dari Universitas Muhamadiyah.
Beliau memiliki kompetensi dalam hal kepabeanan dan berkecimpung dalam bidang kepabeanan termasuk operasional dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fasilitas kawasan berikat dan fasilitas penanaman modal lainnya. Menjabat sebagai Manajer Departemen Expor-Impor, Pembelian Internasional, dan Koordinator Pengadaan Bahan Baku di beberapa perusahaan selama periode tahun 1993 sampai 2011, dan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB) Jawa Timur periode tahun 2004 sampai 2009. Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur Kantor Konsultan Pratama Cendekia yang merupakan konsultan bidang bisnis dan kepabeanan.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit untuk pertama kalinya pada tanggal 31 Agustus 2015 berdasarkan keputusan Dewan Komisaris melalui resolusi sirkuler tertanggal 31 Agustus 2015.
Baik Ketua maupun Anggota Komite Audit Perseroan merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Komite Audit memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris berkaitan dengan laporan dan proyeksi keuangan Perseroan, hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, kepatuhan perusahaan terhadap peraturan-peraturan baik di bidang pasar modal maupun peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Komite Audit juga mengidentifikasi dan menyampaikan hal-hal penting lainnya yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris termasuk resiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen resiko.
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit melakukan pertemuan rutin setiap 3 bulan di kantor Perseroan. Dan selama tahun 2016 tingkat kehadiran dalam pertemuan ini adalah 100%.
Komite Audit telah memiliki Pedoman Kerja (Charter) yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya. Setiap akhir tahun Komite Audit membuat laporan pelaksanaan kegiatannya dalam setahun sebagai pertanggungjawaban atas kegiatannya selama setahun. Laporan kegiatan Komite Audit untuk tahun 2016 dapat dilihat dalam laporan berikut
In accordance with Bapepam-LK Regulation No. IX.I.5 attachment Decree of Capital Market Supervisory Chairman No. Kep-643/BL/2012 that has been replaced by OJK Regulation No. 55/POJK.04/2015 and the Indonesian Stock Exchange Regulation I-A No. Kep-00001/BEI/01-2014 point V.5., Board of Commissioners of the Company had formed the Audit Committee and currently it has 3 (three) members including Company’s Independent Commissioner who chair the committee.
Audit Committee’s term of office is not more than term of office of Company’s Board of Commissioners which is 3 years, and can be re-appointed for the next one term.
Audit Committee is established by the Board of Commissioners to assist the Board on carrying out its duties and functions, and directly reports to the Board of Commissioners.
All members of the Committee are independent and external party who are selected according to their qualifications and educational backgrounds, and their selection complies to the terms and conditions set by Bapepam-LK in its Regulation No. IX.I.5 and by OJK in its Regulation No. 55/POJK.04/2015 regarding Formation and Implementation Guideline of Audit Commitee.
The member of Audit Committee:
Chairman : Otto Budihardjo
Member : Lisawati
Member : Suwondo
The followings are Brief Profiles of the members of Audit Committee:
Otto Budihardjo
Independent Commissioner
Mr. Otto Budihardjo was born in Jember on October 9th, 1969 and is an Indonesian Citizen. Obtaining his Accounting diploma from Sekolah Tinggi Akuntansi Negara in 1991 and 1997, and his Master degree from Brawijaya University Malang in 2003. He owns several qualifications in accounting ie: Ak, CA, and CPMA, taxation ie : BKP, and also a Registered Tax Consultant since 2013.
He started his career in 1991 in Directorate General of Taxation Indonesia for 8 years, and actively involved as lecturer in various education institution as well as university up to this moment. And from 1998 he focusing is career as accounting practitioners in various private company, and at the same time as a consultant for business, accounting, and taxation.
Up to this moment, he is a lecturer in various universities and currently holding a position as Director in PT Multi Utama Consultindo Surabaya.
Mr. Otto Budihardjo was involved for the first time in the management board of PT Eratex Djaja Tbk. as Independent Commissioner based on the decision made in Annual General Meeting of Shareholder on June 30th, 2015, that is stipulated in Notarial Deed No. 93 dated June 30th, 2015 made by Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notary of Administration City South Jakarta.
His Last re-appointment as Independent Commissioner of the Company was made in the Annual General Meeting of Shareholders on May 25th, 2016 as per stipulated in the Notarial Deed no.76 dated May 25th, 2016 made by Aryanti Artisari SH, MKn, Notary of Administration City South Jakarta
Lisawati
Audit Committee Member
An Indonesian citizen, Ms. Lisawati obtained her Accounting Diploma from Tarumanegara University Jakarta in 1998 and Accounting Degree from Airlangga University Surabaya in 2001.
She get her CPA (Certified Public Accountant) in 2008 and CA (Chartered Accountant) in 2014.
She began her career Public Accountant Firm Sasongko & Sidharta in 1998, and acting as part-time lecturer from 2008 to 2010 at Polytechnics of Surabaya University. She founder and become the chairman of her own Public Accountant Firm Lisawati in year 2008 before join as a partner in Public Accounting Firm Buntaran & Lisawati in 2012 up to now. She was appointed as the member of Company’s Audit Committee for the first time on August 31st 2015 based on decision of the Board of Commissioners through a circular resolution dated August 31st 2015.
Suwondo
Audit Committee Member
Mr Suwondo is an Indonesian citizen, he obtained his Degree in English Language in 1991 from IKIP Surabaya and Degree in Management in 2004 from Muhamadiyah University.
He has a strong competency in all aspect related to Custom activities, operations, law and regulations, including bonded zone facility and other investment related facilities. He held several managerial position as Export-Import Head, International Purchasing and Coordinator for Material Requirement Planning and Purchasing in various Companies from 1993 to 2011. He was the Chairman of the Association of Bonded Zone Companies in East Java from the periode of 2004 until 2009. Currently he is the Director of Pratama Cendekia Consulting, a consultant company for Custom and Business.
He was appointed as the member of Audit Committee for the first time on August 31st 2015 based on decision of the Board of Commissioners through a circular resolution dated August 31st 2015
Neither Chairman nor Members of the Audit Committee has any affiliation to the Company.
The Audit Commitee gives their opinion to the Board of Commissioners related to company’s reports and financial projections, items reported by Directors, company compliances to regulations on capital market as well as other regulations related to company operational activities.
The Audit Commitee also identifies and reports other important matters which will need the attention from Board of Commisioners, including risk faced by the Company and the execution of the risk managements.
In carrying out its duty, the Audit Committee regularly hold meeting once every 3 months in Company’s office. And in 2016 the attendance in these meetings are 100%.
The Audit Committee has an Audit Charter set by the Board of Commissioners as a guideline for the Audit Committee in performing its duties. At the end of each year, the Audit Committee reports its activities and responsibility during the year. Report of the Audit Committee for the year 2016 can be seen in the following report:
Audit Internal // Internal Audit
Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Ibu Novi Kumalawati,SE. Berikut ini adalah Profile Singkat Beliau:
Seorang Warga Negara Indonesia yang lahir di Jombang. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada tahun 1996, dan telah bekerja di PT Eratex Djaja Tbk sejak tahun 1994. Beliau telah bekerja diberbagai departemen Perseroan dan menjadi anggota tim Audit Internal untuk kurun waktu yang cukup lama. Diangkat sebagai Kepala tim Audit Internal Perseroan ditahun 2013. Beliau memiliki pengalaman luas dalam bekerja multi fungsi yang telah menjadikannya sangat kuat dalam posisinya saat ini sebagai auditor internal.
Dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal melalui unit Audit Internal yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keseluruhan aktifitas unit kerja perusahaan atas pelaksanaan prosedur dan peraturan yang dimiliki dan ditetapkan dalam Perseroan.
Audit Internal Perseroan melaksanakan tugasnya berdasarkan pedoman atau piagam (charter) unit Audit Internal yang telah dimiliki Perseroan.
Audit Internal memberikan masukan kepada manajemen atas kepatuhan pelaksanaan prosedur dan peraturan perusahaan yang bermuara pada ketepatan dan kehandalan sistem pelaporan. Memberikan analisa atas resiko internal dan menyajikan alternatif penyelesaiannya.
Dalam menjalankan tugasnya, sikap independensi tetap diutamakan untuk memastikan transparansi dan menghindari benturan kepentingan yang dapat terjadi.
Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama, dan demi tercapainya pelaksanaan pengawasan dan perbaikan yang dibutuhkan, dapat berkomunikasi langsung dan bermitra dengan Komite Audit Perseroan.
Sepanjang tahun 2016 Audit internal telah melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap aktifitas dari unit-unit kerja yang ada baik Keuangan, Operasional Produksi, dan Administrasi atas pelaksanaan prosedur dan peraturan yang ada, yaitu antara lain:
– Penetapan rencana audit tahunan
– Pelaksanaan audit atas proses dan prosedur keuangan, operasional, produksi, dan praktik GCG
– Menyusun dan menyampaikan laporan hasil audit dan temuan kepada Direksi dan Komite Audit
– Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindakan koreksi yang diperlukan
– Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan dan tindakan koreksi yang diperlukan
– Melakukan review atas efektifitas sistem pengendalian internal, Manajemen resiko, dan praktek GCG.
Internal Audit Unit of the Company is lead by Ms. Novi Kumalawati,SE. The following is her Brief Profile:
An Indonesian citizen who was born in Jombang. She got Bachelor degree in Economic from University of 17 Agustus 1945 Surabaya in 1996, and has been working in PT Eratex Djaja Tbk since 1994. She has worked in various departments in the Company since joining and was part of internal audit team for a long time. She was appointed as the head of internal audit team of the Company during 2013. She carries a vast multi-functional working experience which makes her very strong in his current position as internal auditor
In line with the implementation of good corporate governance, the Company has applied an internal control system through Internal Audit that carry out monitoring function towards activities done in all the Company’s work units, on their compliance to the procedure and regulation that has been adopted and applied in the Company.
Internal Audit executes its tasks based on the Internal Audit Charter that has been developed and adopted by Company.
Internal Audit gives inputs to the management about this compliance which will also contribute to the accuracy and reliability of the reporting system. Also to give analysis on the internal risk which may exist, and provide the alternative solutions
In carrying out its function, Internal Audit upholding its independency to ensure transparancy and avoid conflict of interest.
Internal Audit reports directly to the President Director. In carrying out its monitoring function, it also directly communicate and partnering with the Audit Committee of the Company
In 2016 Internal Audit has carried out its monitoring and evaluation function towards activities done in work units of the Company ie. Finance, Production Operations, as well as Administration; on their compliance to the procedures and regulations adopted in the Company, ie:
– Develop annual audit plan
– Perform audit to the processes and procedure in finance, operational, production, and GCG practices
– Compose and submit Audit Report and Findings to the Board of Directors and Audit Committee
– Recommend improvement and corrective action that is required
– Monitor and evaluate the improvement and corrective actions that is required
– Review the effectiveness of the Internal Control System, Risk Management, and GCG practices.
Audit Eksternal // Eksternal Auditor
Auditor Eksternal berfungsi untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan guna memastikan laporan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan OJK (dahulu Bapepam-LK) serta Lembaga Keuangan di bidang akuntansi.
Pada RUPS Tahunan Mei 2016, pemegang saham telah menyetujui penunjukan KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Achmad, Suharli & Rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016. Selanjutnya pemegang saham memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium sehubungan dengan penunjukan tersebut.
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Achmad, Suharli & Rekan telah memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, dan KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Achmad, Suharli & Rekan tidak memberikan jasa konsultasi pajak atau jasa lain selain audit keuangan kepada Perseroan.
The External Auditor conducts audit to the Annual Financial Statement of the Company and ensures that the report is in accordance with the Standard Financial Accounting principles determined by the Indonesian Association of Accountants, OJK (earlier Bapepam-LK) Regulations and Financial Authorities in the accounting field.
In the Annual GMS May 2016, shareholders has approved the appointment of KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Achmad, Suharli & Rekan that is registered in Financial Services Authority as the registered public accountant who will perform audit for Company’s financial reports for the year 2016. And further in the meeting, shareholders has given authority to the Board of Directors to decide the honorarium for this appointment.
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Achmad, Suharli & Rekan has fulfilled the requirement of Bapepam-LK Regulation No. VIII.A.2 on Independency of the Accountant Providing Audit Service in Capital Market, and KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Achmad, Suharli & Rekan does not provide any consultation or any other services except financial audit to the Company.
Sekertaris Perusahaan // Corporate Secretary
Sekertaris Perseroan dijabat oleh Juliarti Pudji Kurniawati sejak tahun 2009. Berikut ini adalah Profil Singkat beliau:
Seorang warga negara Indonesia yang lahir di Pacitan. Beliau menduduki jabatan Sekertaris Perusahaan sejak September 2009. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Informatika dari Sekolah Tinggi Teknik Surabaya pada tahun 1992. Memulai karirnya di bidang IT semenjak masih dibangku kuliah dan pernah bekerja di beberapa perusahaan multinasional diantaranya PT. ECCO Indonesia dan PT. Tjiwi Kimia. Bergabung dengan PT Eratex Djaja Tbk ditahun 1995 sebagai IT Manager, beliau memiliki kemampuan multi-skill yang telah membawa kiprah beliau diberbagai bidang dalam Perseroan hingga diangkat sebagai Corporate Administration Manager pada tahun 2006 dan kemudian merangkap sebagai Sekertaris Perseroan sejak tahun 2009 melalui surat pengangkatan tertanggal 2 September 2009.
Sekertaris Perusahaan (Corporate Secretary) merupakan pejabat penghubung (liaison officer) kepada OJK, BEI, KSEI dan masyarakat, serta sebaliknya.
Tugas Sekertaris Perusahaan antara lain: (a) Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya mengenai peraturan yang berlaku; (b) Memberikan pelayanan kepada investor atas setiap informasi yang dibutuhkan terkait dengan Perseroan; (c) Memberikan masukan kepada Direksi untuk mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal.
Untuk peningkatan kompetensi dan pembaharuan pengetahuan akan ketentuan dan peraturan baru yang terus berkembang, Sekertaris Perusahaan bergabung dalam Indonesian Corporate Secretary Association dan secara rutin menghadiri berbagai seminar dan workshop yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, maupun asosiasi atau lembaga pelatihan lainnya.
Selama tahun 2016, Sekertaris Perusahaan telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain:
– Mengkoordinasi penyelenggaraan RUPS Tahunan dan Paparan Publik Tahunan pada bulan Mei 2016
– Mengkoordinasi penyusunan Laporan Tahunan 2016
– Mengkoordinasikan dan menyiapkan materi keterbukaan informasi, laporan, dan dokumen lainnya kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan aksi korporasi Stock Split ditahun 2016
– Mengkoordinasikan dan menyiapkan materi keterbukaan informasi, laporan, dan dokumen lainnya kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan aksi korporasi Transaksi Material dan Afiliasi Pinjam Meminjam Dana ditahun 2016.
– Menanggapi dan memberikan informasi mengenai Perseroan kepada wartawan pasar modal
– Menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan bursa dan memberikan penjelasan dan informasi kepada pihak luar yang memerlukannya,
– Menyampaikan laporan berkala kepada Bursa dan OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil pelaksanaan RUPS dan Paparan Publik Tahunan
– Mengikuti seminar, workshop dan pertemuan yang diadakan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia serta lembaga terkait lainnya.
The Corporate Secretary of the Company is Juliarti Pudji Kurniawati since the year of 2009. The following is her Brief Profile:
An Indonesian citizen who was born in Pacitan. She has been appointed as Corporate Secretary since September 2009. She got her Bachelor degree in Informatics Engineering from Sekolah Tinggi Teknik Surabaya in 1992. Starting her career in IT since she was a student in university, she has worked in some multi-national companies such as PT. Ecco Indonesia and PT. Tjiwi Kimia. She joined PT Eratex Djaja Tbk in 1995 as IT Manager, she is a person with multi-skills and that qualification has brought her into various carreers with the Company and she has been entrusted as Corporate Administration Manager in 2006. Corporate Secretary Role was added to her since 2009 based on Appointment Letter dated September 2nd, 2009.
The Corporate Secretary is the liaison officer of the Company to OJK, Indonesian Stock Exchange (BEI), Indonesian Central Securities Depository (KSEI) and public and vice- versa.
The tasks of the Corporate Secretary among others are: (a) Adhere to the capital markets development, especially concerningthe applicable regulations that apply to capital markets; (b) to serve to the public by providing information about the Company that is needed by investors; (c) to provide advice to the Board of Directors to comply with the capital market regulations.
To improve competency and knowledge update on various regulations, concepts, and laws that are ever changing and growing, Corporate Secretary joins the Indonesian Corporate Secretary Association, and routinely attend various seminars and workshops that are held by Financial Services Authority, Indonesian Stock Exchange, and other associations and training institutions.
In 2016, the Corporate Secretary has carried out various duties, among others:
– Coordinate Annual GMS and Public Expose in May 2016
– Coordinate the development of Annual Report 2016
– Coordinate and prepare public disclosure materials, reports, and other documents related to corporate action for Stock Split in 2016
– Coordinate and prepare public disclosure material, reports, and other documents related to corporate action for Material and Affiliated Transaction on Company’s Loan in 2016
– Give respons and information to the capital market journalists
– Prepare and deliver the disclosure of information to public and stock exchange and provide explanation and further information to any parties that might need it.
– Perpare and submit periodical reports to OJK and Stock Exchange as per the regulation, including the result of the GMS and Annual Public Expose.
– Attend several seminars, workshops and meetings with OJK, BEI, KSEI, Indonesian Issuer Association (AEI) and other related institutions