banner_2

Aksi Korporasi, Transaksi dan Perkara Penting

Corporate Actions, Transactions and Material Case

Aksi Korporasi // Corporate Actions

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa yang diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2016, pemegang saham perseroan telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan dari Rp 500 (lima ratus Rupiah) per saham menjadi Rp 62.50 (enam puluh dua Rupiah dan lima puluh sen) atau setara dengan rasio 1:8.

Stock split ini dilaksanakan untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan memenuhi Peraturan Nomor I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014.

Seluruh saham hasil stock split telah didaftarkan pada Bursa Efek Indonesia dan saham Perseroan telah diperdagangkan dengan nilai yang baru efektif sejak tanggal 29 Juni 2016.

In Company’s Extraordinary General Meeting of Shareholders held on May 25th 2016, shareholders has given approval to execute share face value split (stock split) from Rp 500 (five hunders Rupiah) per share to Rp 62.50 (sixty two Rupiah and fifty Cents) or equal to ratio 1:8.

 

This stock split is carried out to increase the number of shares floating in the market and is expected to improve liquidity of Company’s shares in the market in compliance to Regulation Number I-A Decision of Bursa Efek Indoensia’s Director No. Kep-00001/BEI/01-2014.

All shares resulted from this stock split has been registerd to Indonesian Stock Exchange and has been traded with the new value effective from June 29th 2016.

Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi // Material and Affilliated Transaction

  • Di tahun 2016, Perseroan melakukan pembaharuan atas pinjaman dalam bentuk Fasilitas Perbankan Korporasi dan juga Pinjaman dengan Cicilan Tetap dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited pada bulan April 2016. Pembaharuan ini merupakan kelanjutan dari fasilitas yang selama ini telah diberikan kepada Perseroan sejak pertengahan 2012 yang ditinjau setiap tahunnya.

Kedua pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan dan fidusia atas mesin, persediaan dan piutang.

Penjaminan aset Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB yang telah diadakan pada tanggal 9 Nopember 2011 dengan Berita Acara yang dituangkan dalam akta no. 2 tanggal 9 Nopember 2011 yang dibuat oleh Notaris Novita Puspitarini, SH, Notaris di Jakarta Selatan.

Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi dan Pinjaman Dengan Cicilan Tetap pada tahun 2012 ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan menurut Peraturan Bapepam-LK No IX.E.2 butir 3.a.3. Dan untuk memenuhi  ketentuan dalam peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 butir 3.b. serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-306/BEJ/07-2004, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan Bapepam No X.K.1 melalui media IDXnet pada tanggal 15 Agustus 2012 dengan nomor referensi 253/ES/VIII/2012.

 

  • Perseron juga mendapatkan fasilitas keuangan dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berupa fasilitas pembukaan Letter of Credit (L/C) melalui Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembukaan Letter of Credit yang ditandatangani pada bulan Februari 2016 yang merupakan perubahan dan perpanjangan dari fasilitas yang sama yang telah diberikan kepada Perseroan sejak tahun 2015. Pinjaman ini dijamin dengan gadai saham milik PT. Buana Indah Garments dalam Perseroan.

Pemberian fasilitas perbankan ini juga merupakan Transaksi Material yang dikecualikan menurut Peraturan Bapepam-LK No IX.E.2 butir 3.a.3. Dan untuk memenuhi  ketentuan dalam peraturan Bapepam IX.E.2 butir 3.b. serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-306/BEJ/07-2004, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No IX.K.1 melalui media IDXnet pada tanggal 5 Maret 2015 dengan nomor referensi surat 029/ES/III/2015.

 

  • Untuk keperluan kegiatan operasional dan sebagai kantor terdaftar Perseroan di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2016 Perseroan mengadakan Perjanjian Sewa ruang kantor dengan pihak terafiliasi yaitu PT. Ungaran Sari Garments. Transaksi ini masuk dalam kategori transaksi afiliasi dengan nilai transaksi tidak melebihi dari 0.5% dari modal disetor Perseroan dan tidak melebihi jumlah Rp. 5,000,000,000 (lima milyar Rupiah). Untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1  tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Perseroan telah menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT. Bursa Efek Indonesia pada tanggal 1 Nopember 2016  No. 306/ES/X/2016 yang disampaikan melalui IDXnet, SPE-OJK, dan juga telah dimuat dalam website Perseroan.

 

  • Dengan semakin bertumbuhnya bisnis Perseroan dan adanya potensi peningkatan pesanan dalam tahun-tahun mendatang, Perseroan melaksanakan investasi untuk peningkatan kapasitas produksinya. Untuk keperluan ini Perseroan telah mendapatkan Ijin Prinsip Perluasan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 168/1/IP-PL/PMA/2016 tanggal 1 Juli 2016 untuk peningkatan kapasitas produksi sebesar 7,200,000 pakaian jadi per tahun.

Transaksi yang berkaitan dengan investasi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan menurut Peraturan Bapepam-LK No IX.E.2 butir 3.a.5. Dan untuk memenuhi  ketentuan dalam peraturan Bapepam IX.E.2 butir 3.b. serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-306/BEJ/07-2004, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 melalui media IDXnet dan website Perseroan pada tanggal 15 Juli 2016 dengan nomor referensi surat 202/ES/VII/2016.

 

  • Pada bulan Desember 2016 Perseroan melaksanakan Transaksi Material dan Afiliasi berupa Pinjam Meminjam Dana dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit pada tanggal 30 Desember 2016 sebesar US$7,000,000 (tujuh juta Dolar Amerika) dengan pihak terafiliasi yaitu PT. Buana Indah Garments selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan sebagai bentuk dukungan pemegang saham kepada Perseroan.

Untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Perseroan telah melaksanakan dan mendapatkan penilaian kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan melalui laporannya No. 059.1/IDR/BFO/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016. Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham melalui iklan di harian Kontan, IDXnet, dan website Perseroan pada tanggal 11 Januari 2017.

  • In 2016, Company renew its financial loan in the form of Corporate Banking Facility and Reducing Balance Loan from The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited in April 2016. This renewal is a continuation from the facility that has been given to Company since Mid of 2012 which to be reviewed on yearly basis.

 

Both of them are secured by Hypothecation on Company’s Land and Building, and Fiduciary on the machineries, inventory and receivable.

The above mentioned pledges of Company’s asset are approved by Shareholders in an Extraordinary General Meeting of Shareholders held on November 9th, 2011 which minutes has been notarized in Deed No. 2 dated November 9th, 2011 by Novita Puspitarini, SH, Notary in South Jakarta.

The above Corporate Banking Facility and Reducing Balance Loan given to the Company in 2012 falls under Material Transaction (with exception) as per the Bapepam-LK Regulation No IX.E.2 point 3.a.3. And to comply with Bapepam-LK Regulation No. IX.E.2 point no. 3.b. and Decision of the Board of Director of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-306/BEJ/07-2004, Company has disclosed this transaction according to Bapepam Regulation No. X.K.1 through IDXnet on August 15th, 2012 with reference no. 253/ES/VIII/2012

 

 

  • Company also obtained financial facility from PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. in form of Letter of Credit (L/C) opening facility through the signing of Amendment to Letter of Credit Opening Facility Agreement in February 2016 as an amendment and renewal of the same facility that has been given to the Company since 2015. This facility is secured by share pledging of PT Buana Indah Garments’ share in the Company.

This bank facility also falls under Material Transaction (with exception) as per the Bapepam-LK Regulation No IX.E.2 point 3.a.3. And to comply with Bapepam-LK Regulation No. IX.E.2 point no. 3.b. and Decision of the Board of Director of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-306/BEJ/07-2004, Company has disclosed this transaction according to Bapepam-LK Regulation No. IX.K.1 through IDXnet on March 5th 2015 with reference letter no. 029/ES/III/2015

 

  • For its operational activities and as its registered office in Jakarta, on October 28th 2016 Compay has made a Rental Agreement for an office space with its affiliated party PT. Ungaran Sari Garments. This transaction fall under Affiliated Transaction with value not more than 0.5% from the paid up capital of Company and not more than Rp. 5,000,000,000 (five billion Rupiah). To comply with the regulation of Financial Services Authority as stipulated in Bapepam-LK Regulation No. IX.E.1 regarding Affiliated Transaction and Certain Transaction with Conflict of Interest, Company has report this transaction to Financial Services Authority and PT. Bursa Efek Indonesia on November 1st 2016 No. 306/ES/X/2016 that has been submitted through IDXnet, SPE-OJK, and also uploaded in the website of Company.

 

  • With the business growth of Company and the potential increase on order in the coming years, Company has started an investment to increase its production capacity. For this Company has obtained Principal Expansion Permit from Investment Coordination Board No. 168/1/IP-PL/PMA/2016 date Juli 1st 2016 for capacity increase 7,200,000 garments per year.

 

Transactions related to this investment fall under Material Transaction (with exception) as per the Bapepam-LK Regulation No IX.E.2 point 3.a.5. And to comply with Bapepam-LK Regulation No. IX.E.2 point no. 3.b. and Decision of the Board of Director of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-306/BEJ/07-2004, Company has made disclosure in accordance to OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 through IDXnet and Company’s website on July 15th 2016 with reference letter no. 202/ES/VII/2016.

 

 

  • In December 2016 Company execute a Material and Affiliated Transaction on Loan Transaction by signing a Loan Agreement on December 30th 2016 for a loan amount US$7,000,000 (seven million US Dollar) with an affiliated party PT. Buana Indah Garments, the main and controlling shareholders of Company, as a form of support from shareholder to Company.

To comply with the requirement from Financial Services Authority stipulated in Bapepam-LK Regulation No. IX.E.2 regarding Material Transaction and Change on Main Business Activity and  in Bapepam-LK Regulation No. IX.E.1 regarding Affiliated Transaction and Certain Transaction with Conflict of Interest Company has undergo fairness appraisal and obtained fairness opinion from Registered Property and Business Valuer Iskandar and Partners in its report No. 059.1/IDR/BFO/XII/2016 dated Desember 28th, 2016. Company has also made a Public Disclosure to Shareholders through an advertisement on Kontan Newspaper, IDXnet, and Company’s website on January 11 2017.

Perkara Penting // Material Case

Selama tahun 2016 Perseroan maupun anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tidak menghadapi perkara hukum maupun kasus polisi yang secara signifikan mempengaruhi kondisi Perseroan.

In 2016, neither Company nor members of  the Board of Directors or Board of Commissioners faced any legal action or police cases that had any significant effect to the Company.